Kantor Kementerian Agama Kota Banjarmasin
Pada tanggal 3 Januari 1946 telah berdiri Departemen Agama RI (sekarang Kementerian Agama), Pada tahun 1947 di Banjarmasin berdiri Kantor Urusan Agama Kota Praja Banjarmasin. Tahun 1962 didirikan Kantor Pendidikan Agama Kota Praja Banjarmasin, Kemudian Kantor Penerangan Agama Kota Praja Banjarmasin serta Kantor Dinas Pendidikan Agama Kota Praja Banjarmasin.
Sejalan dengan perkembangan, Kementerian Agama dalam menghadapi volume kerja yang semakin membesar, dimana jawatan-jawatan di daerah bukan saja dikoordinir, tetapi perlu dibimbing, dibina dan dikembangkan secara langsung, intensif dan terarah, maka dikeluarkan
Keputusan Menteri Agama RI No,36 tahun 1972 yang menyempurnakan struktur organisasi, tugas dan wewenang instansi Departemen Agama di daerah-daerah.Atas dasar keputusan tersebut, maka di Kalimantan Selatan yang selama ini hanya ada perwakilan Departemen Agama Provinsi, didirikanlah perwakilan Kabupaten/Kotamadya. Selanjutnya tugas dan wewenang perwakilan yang sebelumnya hanya sebagai koordinator, maka berdasarkan Keputusan Menteri Agama No.36 tahun 1972, perwakilan Departemen Agama tidak saja sebagai koordinator tapi sebagai pembina dan pembimbing terhadap jawatan-jawatan agama itu dan berubah menjadi Inspeksi Policy, kebijaksanaan baik teknis maupun administratif manjadi tanggung jawab pada perwakilan, sedangkan inspeksi hanya sebagai pelaksana teknis.
Kemudian dengan adanya Keppres No.44,45 tahun 1974 yang diikuti lagi keluarnya KMA No.18 tahun1975, maka terjadi lagi perubahan nama perwakilan itu menjadi Kantor Wilayah untuk tingkat Provinsi, Kantor Departemen untuk Tingkat Kabupaten/Kotamadya dan Kantor Urusan untuk Tingkat Kecamatan, sedangkan Inspeksi menjadi Bidang Pembimbing dan pada Kandepag Kabupaten/Kotamadya petugas teknis tersebut menjadi Seksi dan Penyelenggara Bimbingan. Nama tersebut tetap berlaku hingga sekarang, perkembangan selanjutnya KMA No.18 Tahun 1975 diadakan lagi perubahan/penyempurnaan dengan keluarnya KMA No.45 Tahun 1981 antara lain memperjelas tentang tugas pokok dan fungsi Departemen Agama di daerah.
Selanjutnya terjadi lagi perubahan dari KMA No.43 tahun 1981 dengan keluarnya KMA No.373 Tahun 2002 yang mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi dan Kantor Departemen agama Kabupaten/Kotamadya. Sesuai dengan KMA No.373 Tahun 2002 pasal 82, Kantor Departemen Agama Kota Banjarmasin mempunyai tugas, melaksanakan tugas pokok dan fungsi Departemen Agama dalam wilayah Kabupaten/Kotamadya berdasarkan kebijakan Kepala Kantor Wilayah Provinsi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan fungsi Kantor Departemen Agama Kota Banjarmasin sebagaimana disebutkan dalam KMA No.373 tahun 2002 pasal 83.
Kemudian susunan organisasi Kantor Departemen Agama Kota Banjarmasin sebagaimana tersebut dalam KMA No.373 tahun 2002 masuk dalam katagori Tipologi 1 A yang terdiri dari: Sub bagian Tata Usaha, Seksi Urusan Agama Islam, Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Seksi Madrasah dan Pendidikan Agama Islam Pada sekolah Umum, Seksi Pendidikan Keagamaan dan pondok Pesantren, seksi Pendidikan Agama Islam pada Masyarakat dan Pemberdayaan Masjid, Penyelenggara zakat dan wakaf, serta kelompok jabatan fungsional.
Nama Pejabat Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Banjarmasin adalah sebagai berikut :
1. H. ABDUL MADJID SALMAN (1970–1973)
2. DRS. H. MAS’UD DJUHRI (1973–1984)
3. H. SAH SJUKRAN AM, BA (1984–1986)
4. DRS. H. ISMAIL AHMAD (1986–1991)
5. DRS. H. MUHAMMAD H. HUSAINI (1991–1997)
6. DRS. H. M. RUSLI (1997–2002)
7. DRS. H. ABU BAKAR KABI (2002–2003)
8. DRS. H. DARUL QUTHNI (2003–2005)
9. DRS. H. GUPRAN ISMAIL (2005–2009)
10. DR. H. AHMADI H. SYUKRAN, MM (2009- 2015)
11. DRS. H.SOFRAYANI,M.PD.I (2015- 2017)
12. MUHAMMAD ROFI’I,S.Ag,M.Pd.I (2021 – sekarang)